Undang-Undang Facebook

Undang-Undang Facebook , apa ada ??

Mulai sekarang berhati-hatilah dalam membuat status maupun menulis komen di facebook. Karena sekarang ada undang-undang yang mengatur tentang ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008). Semua yang berurusan dengan internet / dunia maya dan para pelaku yang berbuat nyeleneh akan ditindak tegas. Ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan , penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama ,ras dan antargolongan (SARA). Undang-undang ini memang sudah berlaku dan banyak juga yang terjerat kasus hukum karna UU ini. Jadi bagi teman-teman yang tidak ingin terjerat kasus hukum, saya punya caranya : 
1. Hargailah privasi orang lain dan jangan pernah men-judgemen mereka tanpa bukti.
2. Menghindari penggunaan kalimat kotor/kasar dalam membuat status/ komentar
3. Bersikap bijaksana dalam menyikapi sebuah persoalan.
4. Yang ini mewakili semuanya, yaitu jadilah pengguna akun media sosial yang sopan , dan baik.

Bagaimana simpel kan ? Mulailah dari diri sendiri kemudian orang lain.
Sumber : Dari berbagai media 

 Sekian informasi penting ini dari saya , semoga bermanfaat :)
NELSAFETY 

Comments

Popular Posts